Gambar: Wikimedia Commons — CC BY 3.0
Sejak tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan beralih ke Coretax DJP — dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga penagihan. Artikel ini memandu wajib pajak memahami aktivasi akun, Kode Otorisasi DJP, dan tenggat pelaporan SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoperasikan Coretax sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sejak tahun pajak 2025, seluruh layanan perpajakan — pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan — dilakukan melalui satu aplikasi terintegrasi di laman resmi Coretax DJP.
Langkah pertama kepatuhan adalah aktivasi akun Coretax. Wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melakukan aktivasi melalui laman resmi, melengkapi verifikasi identitas, dan menerima kata sandi sementara melalui email resmi berdomain pajak.go.id. Langkah berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP), yaitu tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan melalui Coretax, kemudian memvalidasi sertifikat digital hingga berstatus VALID.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 wajib dilakukan melalui Coretax, dengan tenggat paling lambat Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan April 2026 bagi wajib pajak badan. SPT Masa PPN dan bukti potong PPh juga dilaporkan melalui sistem yang sama. Keterlambatan pelaporan tetap menimbulkan sanksi administratif sebagaimana diatur peraturan perpajakan, sehingga pengelolaan jadwal kepatuhan menjadi penting.
Perubahan juga terjadi pada identitas wajib pajak: Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sejalan dengan kebijakan administrasi perpajakan terpadu. Bagi wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak berjalan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan pertama tahun pajak tersebut.
Kepatuhan perpajakan di era Coretax menuntut disiplin administrasi dan pemahaman teknologi. Bagi pelaku usaha dan profesional, memastikan aktivasi akun, validitas KO DJP, dan kepatuhan tenggat pelaporan adalah langkah fundamental untuk menghindari sanksi serta menjaga citra dan kontinuitas usaha.
Referensi: Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang PSIAP; laman resmi Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dan www.pajak.go.id (panduan aktivasi akun, KO DJP, dan SPT Tahunan Coretax); Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Langkah pertama kepatuhan adalah aktivasi akun Coretax. Wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melakukan aktivasi melalui laman resmi, melengkapi verifikasi identitas, dan menerima kata sandi sementara melalui email resmi berdomain pajak.go.id. Langkah berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP), yaitu tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan melalui Coretax, kemudian memvalidasi sertifikat digital hingga berstatus VALID.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 wajib dilakukan melalui Coretax, dengan tenggat paling lambat Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan April 2026 bagi wajib pajak badan. SPT Masa PPN dan bukti potong PPh juga dilaporkan melalui sistem yang sama. Keterlambatan pelaporan tetap menimbulkan sanksi administratif sebagaimana diatur peraturan perpajakan, sehingga pengelolaan jadwal kepatuhan menjadi penting.
Perubahan juga terjadi pada identitas wajib pajak: Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sejalan dengan kebijakan administrasi perpajakan terpadu. Bagi wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak berjalan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan pertama tahun pajak tersebut.
Kepatuhan perpajakan di era Coretax menuntut disiplin administrasi dan pemahaman teknologi. Bagi pelaku usaha dan profesional, memastikan aktivasi akun, validitas KO DJP, dan kepatuhan tenggat pelaporan adalah langkah fundamental untuk menghindari sanksi serta menjaga citra dan kontinuitas usaha.
Referensi: Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang PSIAP; laman resmi Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dan www.pajak.go.id (panduan aktivasi akun, KO DJP, dan SPT Tahunan Coretax); Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
